Kamis, 30 Oktober 2025

Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah



Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah  

💡 Tujuan:  

• Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.  

• Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.  

• Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).

🏭 Kriteria Pemberi Kerja:  

•  Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)

•  Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).

•  Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.

👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:  

•  Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)

•  Pegawai Tetap: gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)

•  Pegawai Tidak Tetap: upah harian ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000.  

• Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)

📄 Mekanisme Pemberian Insentif:  

•  PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.

•  Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.  

•  Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.  

📅 Periode Pemberian Insentif: 

•  Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit → Jan-Des 2025

•  Sektor Pariwisata (baru) → Okt-Des 2025

‼ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):

•  Industri non pariwisata → kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.

•  Sektor pariwisata (PMK-72):

👉 bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 

👉 bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan → Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)

💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:  

Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini

Dengan tambahan:

⿡ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)

Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)

Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00

Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:

a.  Penghasilan Bruto Setahun (Total):  Rp126.000.000

b.  PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000

c.  PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000

d.  LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00

e.  PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)

f.  Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)

g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000

h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000

📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:  

•  Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.  

•   Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.  

•  Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.  

🔗 Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]

Kredit to :😎 Rahmatullah Barkat  Penyuluh Pajak

 Link Download JDIH Kementerian Keuangan

Utang Pajak Tak Lagi Raja: MK Guncang Hierarki Kepailitan!

 


Pendahuluan

Dalam sistem hukum Indonesia, kepailitan merupakan mekanisme untuk menyelesaikan kewajiban debitur yang tidak mampu membayar utangnya. Dalam proses ini, para kreditur bersaing untuk mendapatkan hak atas aset debitur yang pailit. Salah satu isu utama adalah penentuan prioritas pembayaran antara utang pajak dan hak-hak pekerja. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013, negara melalui utang pajak selalu menempati posisi teratas dalam urutan pembayaran. Hak pekerja memang diakui, namun seringkali berada di bawah utang pajak dan kreditur separatis. Putusan MK ini membawa perubahan besar dalam urutan pembayaran utang pada kasus kepailitan.

Status Utang Pajak Sebelum Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013

Sebelum putusan MK, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), menegaskan bahwa utang pajak memiliki prioritas tertinggi dibandingkan klaim lain. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 1137 KUH Perdata yang menempatkan klaim negara di posisi utama dalam pembayaran utang.

Secara praktik, urutan pembayaran utang dalam kepailitan adalah:

1.  Biaya perkara dan biaya kepailitan (termasuk honor kurator)

2.  Utang pajak (hak pemerintah)

3.  Kreditur dengan jaminan (seperti pemegang hipotek, fidusia, gadai)

4.  Kreditur preferen (termasuk pekerja)

5.  Kreditur konkuren (tanpa hak istimewa)

Walaupun Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “upah dan hak-hak lain pekerja/buruh didahulukan pembayarannya”, dalam praktiknya hak pekerja tetap berada di bawah kreditur dengan jaminan dan utang pajak.

Isu Konstitusi dan Pengujian Pasal 95 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan

Pemohon dalam perkara 67/PUU-XI/2013 mengajukan uji materi terhadap Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan karena frasa “pembayaran harus diutamakan” dianggap tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum. Mereka menilai aturan ini bertentangan dengan:

-     Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: jaminan kepastian hukum yang adil

-     Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: hak untuk bekerja dan perlakuan yang adil

Dalam praktiknya, pekerja sebagai kreditur preferen seringkali tidak mendapatkan hak pembayaran secara adil karena posisinya di bawah utang pajak dan kreditur dengan jaminan.

 

Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013: Penegasan Hak Konstitusional Pekerja

MK menegaskan bahwa frasa “dibayar terlebih dahulu” dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan adalah konstitusional, dengan penafsiran:

-     Pembayaran upah yang belum dibayar harus didahulukan sebelum semua kreditur lain, termasuk kreditur dengan jaminan, klaim negara, rumah lelang, dan badan publik.

-     Semua klaim, kecuali kreditur dengan jaminan, harus dibayar sebelum klaim lain.

Dengan demikian, MK memperjelas bahwa upah pekerja harus menjadi prioritas utama dalam pembayaran utang pada kepailitan, bahkan di atas utang pajak dan kreditur dengan jaminan.

Dampak Hukum dan Praktis Pasca Putusan MK

Putusan MK ini membawa perubahan besar dalam praktik kepailitan:

-     Upah pekerja menjadi utang yang harus dibayar terlebih dahulu bersama biaya kurator dan likuidasi.

-     Hak-hak pekerja lain (seperti pesangon, tunjangan) tetap sebagai kreditur preferen, namun posisinya di bawah kreditur dengan jaminan.

-     Utang pajak tidak lagi menjadi prioritas mutlak, melainkan tunduk pada perlindungan hak pekerja sesuai konstitusi.

Putusan ini juga memperkuat prinsip perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah di dunia kerja, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Tantangan Implementasi

Walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan:

-     Kurator dan pengadilan niaga harus menyesuaikan praktik penyelesaian utang sesuai interpretasi MK.

-     Diperlukan harmonisasi antara UU Ketenagakerjaan, UU Kepailitan, UU Perpajakan, dan KUH Perdata agar tidak terjadi konflik aturan.

-     Dalam praktik, masih ada perbedaan penerapan di pengadilan: sebagian mengikuti putusan MK, sebagian lain tetap mengacu pada aturan sektoral, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

-     Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaan putusan MK agar hak pekerja tetap terlindungi selama proses kepailitan.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 telah mengubah paradigma hukum terkait posisi utang pajak dalam hierarki pembayaran utang kepailitan. Sebelum putusan ini, utang pajak selalu menjadi prioritas utama, bahkan di atas hak pekerja. Namun, MK menegaskan bahwa dalam konteks hubungan kerja, terutama saat kepailitan, upah pekerja adalah hak konstitusional yang harus didahulukan dari klaim pajak maupun kreditur dengan jaminan. Hal ini memperkuat prinsip keadilan sosial dan perlindungan bagi pekerja. Negara tetap memiliki kepentingan fiskal, namun tidak boleh mengabaikan hak dasar pekerja untuk hidup layak. Putusan ini menjadi langkah penting dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan hak asasi pekerja, serta memberikan kepastian hukum yang lebih adil dalam proses kepailitan.

  Mau kuliah tapi kerja nggak bisa ditinggal? Tenang. Ada solusinya. ✨ Kini banyak kampus menyediakan Kelas Karyawan yang super fleksibel—bi...