Kamis, 30 Oktober 2025

Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah



Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah  

💡 Tujuan:  

• Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.  

• Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.  

• Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).

🏭 Kriteria Pemberi Kerja:  

•  Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)

•  Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).

•  Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.

👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:  

•  Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)

•  Pegawai Tetap: gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)

•  Pegawai Tidak Tetap: upah harian ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000.  

• Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)

📄 Mekanisme Pemberian Insentif:  

•  PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.

•  Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.  

•  Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.  

📅 Periode Pemberian Insentif: 

•  Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit → Jan-Des 2025

•  Sektor Pariwisata (baru) → Okt-Des 2025

‼ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):

•  Industri non pariwisata → kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.

•  Sektor pariwisata (PMK-72):

👉 bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 

👉 bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan → Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)

💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:  

Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini

Dengan tambahan:

⿡ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)

Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)

Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00

Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:

a.  Penghasilan Bruto Setahun (Total):  Rp126.000.000

b.  PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000

c.  PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000

d.  LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00

e.  PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)

f.  Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)

g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000

h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000

📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:  

•  Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.  

•   Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.  

•  Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.  

🔗 Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]

Kredit to :😎 Rahmatullah Barkat  Penyuluh Pajak

 Link Download JDIH Kementerian Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Mau kuliah tapi kerja nggak bisa ditinggal? Tenang. Ada solusinya. ✨ Kini banyak kampus menyediakan Kelas Karyawan yang super fleksibel—bi...