Pendahuluan
Dalam sistem hukum Indonesia,
kepailitan merupakan mekanisme untuk menyelesaikan kewajiban debitur yang tidak
mampu membayar utangnya. Dalam proses ini, para kreditur bersaing untuk
mendapatkan hak atas aset debitur yang pailit. Salah satu isu utama adalah
penentuan prioritas pembayaran antara utang pajak dan hak-hak pekerja. Sebelum
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013, negara melalui
utang pajak selalu menempati posisi teratas dalam urutan pembayaran. Hak
pekerja memang diakui, namun seringkali berada di bawah utang pajak dan
kreditur separatis. Putusan MK ini membawa perubahan besar dalam urutan
pembayaran utang pada kasus kepailitan.
Status Utang Pajak Sebelum Putusan MK Nomor
67/PUU-XI/2013
Sebelum putusan MK, Pasal 21
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun
2023), menegaskan bahwa utang pajak memiliki prioritas tertinggi dibandingkan
klaim lain. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 1137 KUH Perdata yang
menempatkan klaim negara di posisi utama dalam pembayaran utang.
Secara praktik, urutan pembayaran utang dalam kepailitan
adalah:
1. Biaya
perkara dan biaya kepailitan (termasuk honor kurator)
2. Utang
pajak (hak pemerintah)
3. Kreditur
dengan jaminan (seperti pemegang hipotek, fidusia, gadai)
4. Kreditur
preferen (termasuk pekerja)
5. Kreditur
konkuren (tanpa hak istimewa)
Walaupun Pasal 95 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “upah dan hak-hak lain pekerja/buruh
didahulukan pembayarannya”, dalam praktiknya hak pekerja tetap berada di bawah
kreditur dengan jaminan dan utang pajak.
Isu Konstitusi dan Pengujian Pasal 95 Ayat (4)
UU Ketenagakerjaan
Pemohon dalam perkara
67/PUU-XI/2013 mengajukan uji materi terhadap Pasal 95 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan karena frasa “pembayaran harus diutamakan” dianggap tidak jelas
dan tidak memberikan kepastian hukum. Mereka menilai aturan ini bertentangan
dengan:
- Pasal
28D ayat (1) UUD 1945: jaminan kepastian hukum yang adil
- Pasal
28D ayat (2) UUD 1945: hak untuk bekerja dan perlakuan yang adil
Dalam praktiknya, pekerja
sebagai kreditur preferen seringkali tidak mendapatkan hak pembayaran secara
adil karena posisinya di bawah utang pajak dan kreditur dengan jaminan.
Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013: Penegasan Hak
Konstitusional Pekerja
MK menegaskan bahwa frasa
“dibayar terlebih dahulu” dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan adalah
konstitusional, dengan penafsiran:
- Pembayaran
upah yang belum dibayar harus didahulukan sebelum semua kreditur lain, termasuk
kreditur dengan jaminan, klaim negara, rumah lelang, dan badan publik.
- Semua
klaim, kecuali kreditur dengan jaminan, harus dibayar sebelum klaim lain.
Dengan demikian, MK
memperjelas bahwa upah pekerja harus menjadi prioritas utama dalam pembayaran
utang pada kepailitan, bahkan di atas utang pajak dan kreditur dengan jaminan.
Dampak Hukum dan Praktis Pasca Putusan MK
Putusan MK ini membawa perubahan besar dalam praktik
kepailitan:
- Upah
pekerja menjadi utang yang harus dibayar terlebih dahulu bersama biaya kurator
dan likuidasi.
- Hak-hak
pekerja lain (seperti pesangon, tunjangan) tetap sebagai kreditur preferen,
namun posisinya di bawah kreditur dengan jaminan.
- Utang
pajak tidak lagi menjadi prioritas mutlak, melainkan tunduk pada perlindungan
hak pekerja sesuai konstitusi.
Putusan ini juga memperkuat
prinsip perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah di dunia kerja, sejalan
dengan nilai-nilai Pancasila.
Tantangan Implementasi
Walaupun putusan MK bersifat
final dan mengikat, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan:
- Kurator
dan pengadilan niaga harus menyesuaikan praktik penyelesaian utang sesuai
interpretasi MK.
- Diperlukan
harmonisasi antara UU Ketenagakerjaan, UU Kepailitan, UU Perpajakan, dan KUH
Perdata agar tidak terjadi konflik aturan.
- Dalam
praktik, masih ada perbedaan penerapan di pengadilan: sebagian mengikuti
putusan MK, sebagian lain tetap mengacu pada aturan sektoral, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Pemerintah
perlu mengawasi pelaksanaan putusan MK agar hak pekerja tetap terlindungi
selama proses kepailitan.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor
67/PUU-XI/2013 telah mengubah paradigma hukum terkait posisi utang pajak dalam
hierarki pembayaran utang kepailitan. Sebelum putusan ini, utang pajak selalu
menjadi prioritas utama, bahkan di atas hak pekerja. Namun, MK menegaskan bahwa
dalam konteks hubungan kerja, terutama saat kepailitan, upah pekerja adalah hak
konstitusional yang harus didahulukan dari klaim pajak maupun kreditur dengan
jaminan. Hal ini memperkuat prinsip keadilan sosial dan perlindungan bagi
pekerja. Negara tetap memiliki kepentingan fiskal, namun tidak boleh
mengabaikan hak dasar pekerja untuk hidup layak. Putusan ini menjadi langkah
penting dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan hak asasi pekerja, serta
memberikan kepastian hukum yang lebih adil dalam proses kepailitan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar