Kamis, 30 Oktober 2025

Utang Pajak Tak Lagi Raja: MK Guncang Hierarki Kepailitan!

 


Pendahuluan

Dalam sistem hukum Indonesia, kepailitan merupakan mekanisme untuk menyelesaikan kewajiban debitur yang tidak mampu membayar utangnya. Dalam proses ini, para kreditur bersaing untuk mendapatkan hak atas aset debitur yang pailit. Salah satu isu utama adalah penentuan prioritas pembayaran antara utang pajak dan hak-hak pekerja. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013, negara melalui utang pajak selalu menempati posisi teratas dalam urutan pembayaran. Hak pekerja memang diakui, namun seringkali berada di bawah utang pajak dan kreditur separatis. Putusan MK ini membawa perubahan besar dalam urutan pembayaran utang pada kasus kepailitan.

Status Utang Pajak Sebelum Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013

Sebelum putusan MK, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), menegaskan bahwa utang pajak memiliki prioritas tertinggi dibandingkan klaim lain. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 1137 KUH Perdata yang menempatkan klaim negara di posisi utama dalam pembayaran utang.

Secara praktik, urutan pembayaran utang dalam kepailitan adalah:

1.  Biaya perkara dan biaya kepailitan (termasuk honor kurator)

2.  Utang pajak (hak pemerintah)

3.  Kreditur dengan jaminan (seperti pemegang hipotek, fidusia, gadai)

4.  Kreditur preferen (termasuk pekerja)

5.  Kreditur konkuren (tanpa hak istimewa)

Walaupun Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “upah dan hak-hak lain pekerja/buruh didahulukan pembayarannya”, dalam praktiknya hak pekerja tetap berada di bawah kreditur dengan jaminan dan utang pajak.

Isu Konstitusi dan Pengujian Pasal 95 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan

Pemohon dalam perkara 67/PUU-XI/2013 mengajukan uji materi terhadap Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan karena frasa “pembayaran harus diutamakan” dianggap tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum. Mereka menilai aturan ini bertentangan dengan:

-     Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: jaminan kepastian hukum yang adil

-     Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: hak untuk bekerja dan perlakuan yang adil

Dalam praktiknya, pekerja sebagai kreditur preferen seringkali tidak mendapatkan hak pembayaran secara adil karena posisinya di bawah utang pajak dan kreditur dengan jaminan.

 

Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013: Penegasan Hak Konstitusional Pekerja

MK menegaskan bahwa frasa “dibayar terlebih dahulu” dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan adalah konstitusional, dengan penafsiran:

-     Pembayaran upah yang belum dibayar harus didahulukan sebelum semua kreditur lain, termasuk kreditur dengan jaminan, klaim negara, rumah lelang, dan badan publik.

-     Semua klaim, kecuali kreditur dengan jaminan, harus dibayar sebelum klaim lain.

Dengan demikian, MK memperjelas bahwa upah pekerja harus menjadi prioritas utama dalam pembayaran utang pada kepailitan, bahkan di atas utang pajak dan kreditur dengan jaminan.

Dampak Hukum dan Praktis Pasca Putusan MK

Putusan MK ini membawa perubahan besar dalam praktik kepailitan:

-     Upah pekerja menjadi utang yang harus dibayar terlebih dahulu bersama biaya kurator dan likuidasi.

-     Hak-hak pekerja lain (seperti pesangon, tunjangan) tetap sebagai kreditur preferen, namun posisinya di bawah kreditur dengan jaminan.

-     Utang pajak tidak lagi menjadi prioritas mutlak, melainkan tunduk pada perlindungan hak pekerja sesuai konstitusi.

Putusan ini juga memperkuat prinsip perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah di dunia kerja, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Tantangan Implementasi

Walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan:

-     Kurator dan pengadilan niaga harus menyesuaikan praktik penyelesaian utang sesuai interpretasi MK.

-     Diperlukan harmonisasi antara UU Ketenagakerjaan, UU Kepailitan, UU Perpajakan, dan KUH Perdata agar tidak terjadi konflik aturan.

-     Dalam praktik, masih ada perbedaan penerapan di pengadilan: sebagian mengikuti putusan MK, sebagian lain tetap mengacu pada aturan sektoral, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

-     Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaan putusan MK agar hak pekerja tetap terlindungi selama proses kepailitan.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 telah mengubah paradigma hukum terkait posisi utang pajak dalam hierarki pembayaran utang kepailitan. Sebelum putusan ini, utang pajak selalu menjadi prioritas utama, bahkan di atas hak pekerja. Namun, MK menegaskan bahwa dalam konteks hubungan kerja, terutama saat kepailitan, upah pekerja adalah hak konstitusional yang harus didahulukan dari klaim pajak maupun kreditur dengan jaminan. Hal ini memperkuat prinsip keadilan sosial dan perlindungan bagi pekerja. Negara tetap memiliki kepentingan fiskal, namun tidak boleh mengabaikan hak dasar pekerja untuk hidup layak. Putusan ini menjadi langkah penting dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan hak asasi pekerja, serta memberikan kepastian hukum yang lebih adil dalam proses kepailitan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Mau kuliah tapi kerja nggak bisa ditinggal? Tenang. Ada solusinya. ✨ Kini banyak kampus menyediakan Kelas Karyawan yang super fleksibel—bi...